Unit
1. Melakukan Komunikasi dengan pihak IKM
2. Melakukan inventarisasi masalah pada IKM
3. Memberikan jasa konsultansi kepada pihak IKM
4. Menyusun Alur Produksi
5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan konsultasi
Persyaratan:
1. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
2. Memiliki pengalaman menjalankan IKM minimal 2 tahun atau
3. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Pelayanan Konsultasi Produk IKM.